PLIK NANGGULAN 2 - SHOWROOM PETANI & UMKM KULON PROGO

PLIK NANGGULAN 2 MELAYANI:INTERNET-SALES-SERVICE-TRAINING-CONTENT DEVELOPMENT-SHOWROOM PETANI DAN UMKM UNTUK JASA PELAYANAN HUBUNGI PLIK NANGGULAN 2 DESA BANYUROTO KECAMATAN NANGGULAN KABUPATEN KULON PROGO DIY 55671-BERSAMA KITA MEMBANGUN EKONOMI RAKYAT

Sunday 6 March 2016

PLIK Nanggulan 2 jadi salah satu titik Edukasi Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Kulon Progo


Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 22 April 2014 telah menetapkan Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penetapan Kawasan Tanpa Asap Rokok dimaksudkan untuk:
  • melindungi masyarakat dan/atau kelompok rentan (bayi, balita, ibu hamil, dan lanjut usia) terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok; dan
  • menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.

Penetapan Kawasan Tanpa Asap Rokok itu sendiri bertujuan untuk:
  • mewujudkan kesadaran perilaku merokok pada perokok aktif untuk melindungi perokok pasif;
  • mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih; dan
  • mewujudkan masyarakat yang sehat.

Pencanangan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014  menjadi hal sangat membahagiakan rakyat Kulon Progo, karena Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sangat meperdulikan hak-hak kesehatan masyarakat, sebagai amanah konstitusi. Komitmen Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk memenuhi hak-hak masyarakat atas udara yang bersih dan segar, melindungi paparan asap rokok bagi perokok pasif, dan pada akhirnya mewujudkan masyarakat Kulon Progo yang sehat lahir dan batin.
Menindaklanjuti pelaksanaan perda tersebut, Muhammadiyah Tobacco Control Centre (MTCC UMY) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kulon Progo mengadakan rangkaian acara capacity building yang bertujuan untuk meningkatkan penguatan terhadap implementasi perda. Kegiatan tersebut terdiri dari:
  1. Pelatihan Training of Trainer (TOT), yang bertujuan untuk melatih advokasi, pemahaman KTR, tugas satuan tugas, monitoring dan evaluasi program. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 10 November 2015 yang direncanakan diikuti oleh 44 peserta dari satgas kabupaten dan kecamatan.
  2. Pelatihan KTR, dilakukan pada tanggal 16-28 November. Rangkaian kedua ini memiliki tujuan yang sama dengan pelatihan TOT. Peserta kegiatan ini adalah 88 perangkat desa, 88 kader, dan 24 peserta dari kecamatan.
  3. Workshop Focus Group Discussion (FGD), yang bertujuan agar peserta paham terhadap aturan hukum KTR dan penggunaan perangkat penilaian program KTR. Worshop ini direncanakan pada tanggal 16-17 November 2015.
  4. Monitoring KTR pada 1000 titik (tempat) yang bertujuan untuk menilai implementasi KTR, permasalahan implementasi serta potensi dari implementasi.
  5. Monitoring Uji petik yang akan dilakukan pada 12 kecamatan. Kegiatan ini bertujuan sebagai proses evaluasi dengan pengambilan data terhadap hasil dari implementasi KTR. Evaluasi dari kegiatan ini berupa rekapitulasi data dan analisis terhadap kepatuham implementasi.
  6. Deklarasi Smoke Free Area (KTR) yang akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2015.

Saturday 5 March 2016

BTPN WOW - LAKU PANDAI Kini hadir di PLIK Nanggulan 2 Desa Banyuroto


  • Pemerintah indonesia mencanangkan program Strategi Nasional Inklusif (SNKI) pada bulan juni 2012, yang salah satu programnya adalah Brancchless Banking.
    Surat Edaran Otoritas Keuangan (SEOJK) No 6/SEOJK.03.2015 mengenai layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif oleh Bank pada tanggal 6 februari 2015.

    LATAR BELAKANG

    Faktor Masyarakat :
    • Jarak yang jauh ke kantor bank.
    • Pendaftaran rendah.
    • Dokumen identitas
    • Bukan untuk masy kecil
    Faktor Bank :
    • Pendirian kantor cabang.




  1. Laku Pandai singkatan dari “ Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan inklusif ” , yaitu Program pengembangan perbankan dan/atau layanan keuangan lainya melalui kerjasama dengan pihak lain ( Agen Bank ) dan didukung oleh penggunaan sarana teknologi informasi.

    Branchless Banking  : Layanan keuangan tanpa kantor.
    Keuangan Inklusif       : Upaya pengurangan hambatan masyarakat untuk menggunakan layanan perbangkan.

    Model Laku Pandai

    1. Nasabah bisa bertransaksi seperti info saldo, beli pulsa, bayar tagihan dan kirim uang langsung melalui hape.
    2. Agen menggantikan peran bank yaitu untuk pembukaan rekening, tarik tunai dan setor saldo.


Tentang Btpn Wow

BTPN WOW adalah layanan Perbankan Plus yaitu layanan perbankan umum seperti pembukaan rekening, penyetoran dan penarikan kas,
mengirim dana secara elektrik, pembayara tagihan dan pembayaran pulsa,
Semuanya dilakukan melalui jaringan seluler dan telefon genggam ( HandPhone ) dengan biaya yang sangat ringan.

Tuesday 1 March 2016

Siap & Hadapi MEA(Masyarakat Ekonomi Asean)



Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) / AEC (Asean Economic Community) 2015 adalah proyek yang telah lama disiapkan seluruh anggota ASEAN yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN dan membentuk kawasan ekonomi antar negara ASEAN yang kuat. Dengan diberlakukannya MEA pada akhir 2015, negara anggota ASEAN akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara. Dalam hal ini, yang perlu dilakukan oleh Indonesia adalah bagaimana Indonesia sebagai bagian dari komunitas ASEAN berusaha untuk mempersiapkan kualitas diri dan memanfaatkan peluang MEA 2015, serta harus meningkatkan kapabilitas untuk dapat bersaing dengan Negara anggota ASEAN lainnya sehingga ketakutan akan kalah saing di negeri sendiri akibat terimplementasinya MEA 2015 tidak terjadi.
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru MEA dalam upaya persiapan menghadapi pasar bebas ASEAN. Dalam cetak biru MEA, terdapat 12 sektor prioritas yang akan diintegrasikan oleh pemerintah. Sektor tersebut terdiri dari tujuh sektor barang yaitu industri agro, otomotif, elektronik, perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil. Kemudian sisanya berasal dari lima sektor jasa yaitu transportasi udara, kesehatan, pariwisata, logistik, dan teknologi informasi. Sektor-sektor tersebut pada era MEA akan terimplementasi dalam bentuk pembebasan arus barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja.
Sejauh ini, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia berdasarkan rencana strategis pemerintah untuk menghadapi MEA / AEC, antara lain :
1.    Penguatan Daya Saing Ekonomi
Pada 27 Mei 2011, Pemerintah meluncurkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). MP3EI merupakan perwujudan transformasi ekonomi nasional dengan orientasi yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. Sejak MP3EI diluncurkan sampai akhir Desember 2011 telah dilaksanakan Groundbreaking sebanyak 94 proyek investasi sektor riil dan pembangunan infrastruktur.
2.    Program ACI (Aku Cinta Indonesia)
ACI (Aku Cinta Indonesia) merupakan salah satu gerakan ‘Nation Branding’ bagian dari pengembangan ekonomi kreatif yang termasuk dalam Inpres No.6 Tahun 2009 yang berisikan Program Ekonomi Kreatif bagi 27 Kementrian Negara dan Pemda. Gerakan ini sendiri masih berjalan sampai sekarang dalam bentuk kampanye nasional yang terus berjalan dalam berbagai produk dalam negeri seperti busana, aksesoris, entertainment, pariwisata dan lain sebagainya. (dalam Kemendag RI : 2009:17).
3.    Penguatan Sektor UMKM
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan UMKM di Indonesia, pihak Kadin mengadakan mengadakan beberapa program, antara lainnya adalah ‘Pameran Koperasi dan UKM Festival’ pada 5 Juni 2013 lalu yang diikuti oleh 463 KUKM. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan produk-produk UKM yang ada di Indonesia dan juga sebagai stimulan bagi masyarakat untuk lebih kreatif lagi dalam mengembangkan usaha kecil serta menengah.
Selain itu, persiapan Indonesia dari sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) untuk menghadapi MEA 2015 adalah pembentukan Komite Nasional Persiapan MEA 2015, yang berfungsi merumuskan langkah antisipasi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan KUKM mengenai pemberlakuan MEA pada akhir 2015.
Adapun langkah-langkah antisipasi yang telah disusun Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku KUKM menyongsong era pasar bebas ASEAN itu, antara lain peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap MEA, peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha, peningkatan daya serap pasar produk KUKM lokal, penciptaan iklim usaha yang kondusif.
Namun, salah satu faktor hambatan utama bagi sektor Koperasi dan UKM untuk bersaing dalam era pasar bebas adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku KUKM yang secara umum masih rendah. Oleh karena itu, pihak Kementrian Koperasi dan UKM melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan standar produk, agar mampu meningkatkan kinerja KUKM untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi.
Pihak Kementerian Perindustrian juga tengah melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan terhadap sektor industri kecil menengah (IKM) yang merupakan bagian dari sektor UMKM. Penguatan IKM berperan penting dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja dan menghasilkan barang atau jasa untuk dieskpor. Selain itu, koordinasi dan konsolidasi antar lembaga dan kementerian pun terus ditingkatkan sehingga faktor penghambat dapat dieliminir.
4.    Perbaikan Infrastruktur
Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing sektor riil, selama tahun 2010 telah berhasil dicapai peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur seperti prasarana jalan, perkeretaapian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, komunikasi dan informatika, serta ketenagalistrikan :
  1. Perbaikan Akses Jalan dan Transportasi
  2. Perbaikan dan Pengembangan Jalur TIK
  3. Perbaikan dan Pengembangan Bidang Energi Listrik.
5.    Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas SDM adalah melalui jalur pendidikan. Selain itu, dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang bermutu, pemerintah telah membangun sarana dan prasarana pendidikan secara memadai, termasuk rehabilitasi ruang kelas rusak berat. Data Kemdikbud tahun 2011 menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 173.344 ruang kelas jenjang SD dan SMP dalam kondisi rusak berat. (dalam Bappenas RI Buku I, 2011:36).
6.    Reformasi Kelembagaan dan Pemerintahan
Dalam rangka mendorong Percepatan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, telah ditetapkan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang 2012-2025 dan menengah 2012-2014 sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk pelaksanaan aksi setiap tahunnya. Upaya penindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK) ditingkatkan melalui koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK kepada Kejaksaan dan Kepolisian.
 
Sementara itu, sebagian pendapat menyatakan bahwa Indonesia Belum Siap akan MEA 2015. Salah satunya,Direktur Eksekutif Core Indonesia (Hendri Saparini) menilai persiapan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 masih belum optimal. Pemerintah baru melakukan sosialisasi tentang “Apa Itu MEA” belum pada sosialisasi apa yang harus dilakukan untuk memenangi MEA. Sosialisasi “Apa itu MEA" yang telah dilakukan pemerintah pun ternyata masih belum 100% karena sosialisasi baru dilaksanakan di 205 kabupaten dari jumlah 410 kabupaten yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Hendri menjelaskan besarnya komitmen pemerintah terhadap kesepakatan MEA ternyata bertolak belakang dengan kesiapan dunia usaha. Menurutnya dari hasil in-depth interview Core dengan para pengusaha ternyata para pelaku usaha bahkan banyak yang belum mengerti adanya kesepakatan MEA. Dia mengatakan salah satu strategi yang dipersiapkan pemerintah menjelang MEA adalah Indonesia harus menyusun strategi industri, perdagangan dan investasi secara terintegrasi karena dengan adanya implementasi MEA beban defisit neraca perdagangan akan semakin besar maka dari itu membuat strategi industri harus menjadi prioritas pemerintah.
Strategi dan persiapan yang selama ini telah dilakukan oleh para stake holder yang ada di Indonesia dalam rangka menghadapi sistem liberalisasi yang diterapkan oleh ASEAN, terutama dalam kerangka integrasi ekonomi memang dirasakan masih kurang optimal. Namun hal tersebut memang dilandaskan isu-isu dalam negeri yang membutuhkan penanganan yang lebih intensif. Diperlukan kedisiplinan dari pihak pemerintah, terutama yang berkaitan dengan wacana persiapan menghadapi realisasi AEC ditahun 2015, yaitu dengan peningkatan pengawasan terhadap perkembangan implementasi sistem yang terdapat dalam Blue Print AEC.


Sumber :
Investor Daily.
Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.2009, “Menuju ASEAN Economic Community 2015”, Jakarta.
KPPN/Bappenas.2012.”Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013”.Buku I.
KPPN/Bappenas.2013.”Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013”.Buku II.
Sholeh. 2013. “Persiapan Indonesia Dalam Menghadapi AEC (Asean Economic Community) 2015”. eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 2013, 1 (2): 509-522.